sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah evaluasi bea masuk kapal dan pelat baja

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk bahan baku kapal dan pelat baja.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 06 Mar 2019 15:12 WIB
Pemerintah evaluasi bea masuk kapal dan pelat baja

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk bahan baku kapal dan pelat baja. Langkah ini dilakukan demi menarik investasi asing kian deras ke dalam negeri sekaligus mendorong ekspor.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kajian ini juga dilakukan merespons maraknya protes dari pengusaha terhadap BMAD kapal yang belum pernah dipungut selama ini. 

"Mereka (pengusaha) datang, mengatakan gimana kita mau bayar, kita tidak pernah dipungut sebelumnya. Tidak pernah dibiayakan," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (5/3).

Darmin mengatakan pengusaha galangan kapal memprotes Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk pelat baja dari China, Singapura, dan Ukraina. Mereka menilai aturan ini membuat produksi Indonesia akan kalah bersaing dari negara tersebut.

Untuk itu, menurut Darmin, pihaknya bersama stakeholeder lain terus mengupayakan solusi terbaik untuk mengatasi persoalan dumping ini.

"Tadi kita mencari jalan keluar, karena BMAD itu spesifik. Misalnya, kalau untuk besi plat ya besi plat saja, lalu tata caranya. Jadi ini masih kita selesaikan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri. Hal ini untuk menciptakan persaingan iklim investasi yang sama antara Indonesia dan negara tetangga.

"Sehingga beban mereka dalam perpajakan, bea masuk atau pajak PPN tetap bisa lebih ringan karena tema besar Pak Presiden Joko Widodo adalah investasi dan ekspor. Jadi daya competitiveness kita yang saat ini sedang difokuskan," jelasnya.

Sponsored

Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan tetap konsisten menjalankan aturan yang ada meskipun berupaya memperbaiki iklim investasi dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah akan melibatkan banyak kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Kita juga pikirkan bagaimana dampaknya terhadap industri dalam negeri. Kita juga pikirkan dari sisi bagaimana mereka bisa gunakan Pulau Batam atau Singapura sebagai tempat untuk melakukan penghindaran terhadap bea masuk anti dumping," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, seharusnya hanya komoditas pelat baja yang dikenakan BAMD. Namun, dalam praktiknya saat ini, setiap produk yang dihasilkan dari komoditas tersebut harus dikenakan bea masuk serupa.

"Yang dikenakan anti dumping itu adalah pelat baja. Sekarang akibat pelat baja dikenakan anti dumping, shipyard atau kapal yang diimpor, dikeluarkan dari wilayah kepabeanan Batam, dikenakan bea masuk anti dumping," ujar Oke.

Oke menambahkan, dengan dikenakannya BAMD kapal HRP membuat industri kapal dalam negeri kalah bersaing dengan negara tetangga. Sebab, untuk kapal yang diimpor dari negara ASEAN dan China, dibebaskan bea masuk.

"Jadi, bea masuk anti dumping terhadap HRP enggak dihapus. Tapi harus ada perlakuan yang sama terhadap produk kapal yang diproduksi di Batam dengan kapal yang diproduksi negara lain yang masuk ke Indonesia," katanya.

Adapun nantinya peraturan bea masuk yang akan dikaji adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2017 tentang Tata Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Berita Lainnya
×
tekid