Pemerintah kaji ulang 70.000 tarif

Upaya tersebut dilakukan dengan memilih tarif mana yang layak dipungut oleh kementerian dan lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7)./Antara Foto

Setidaknya ada 70.000 jenis tarif diusulkan kementeriaan/lembaga untuk mengalami perubahan, pasca-DPR mengesahkan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), beberapa waktu lalu.

"Ini yang kita perkuat dalam UU PNBP. Dari UU ini, kementerian/lembaga diberikan wewenang memverifikasi dan menilai tarif layak dipungut atau tidak. Sehingga kita bisa mengharmonisasi tarif yang banyak tadi, pelan-pelan diturunkan dan betul-betul layak dipungut oleh Kementerian/Lembaga," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan,  Askolani, Jumat (27/7).

Jumlah tersebut akan dievaluasi dan diverifikasi agar dapat berkurang. Upaya tersebut dilakukan dengan memilih tarif mana yang layak dipungut oleh kementerian dan lembaga.

Sebenarnya tarif yang dipungut oleh kementerian/lembaga tersebut dikembalikan ke pengguna untuk meningkatkan pelayanan. Contohnya saja seperti Kepolisian yang digunakan membentuk sistem layanan online. 

Pada proses verifikasi tarif PNBP sebelumnya, pemerintah hanya mengandalkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi ternyata kemampuan mereka terbatas untuk itu. Pada UU baru, Kementerian/Lembagalah yang berwenang melakukan verifikasi.