Pemerintah kaji ulang PPn untuk avtur

Pemerintah akan mengkaji ulang penerapan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk avtur.

Pemerintah akan mengkaji ulang penerapan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk avtur. (Antara Foto)

Pemerintah akan mengkaji ulang penerapan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk avtur. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini menyusul adanya permintaan dari pelaku usaha untuk menurunkan harga avtur. Sebab, ini menyebabkan tarif pesawat melambung.

Sri mengaku mendapat laporan dari Garuda Indonesia mengenai PPN avtur Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan negara lain. "Untuk itu, kami bersedia untuk membandingkan dengan negara-negara lain. Kita selalu dibandingkan dengan Singapura, Kuala Lumpur (Malaysia)," katanya Sri di Jakarta, 

Berdasarkan, riset yang dikutip melalui http://aeroportos.weebly.com, memang harga avtur di Indonesia lebih mahal jika dibandingkan dengan Malaysia atau Singapura. 

Harga avtur untuk Indonesia di Bandara Soekarno Hatta (CGK) mencapai US$2,14 per galon, di Bandara Changi Airport Singapura US$2,02 per galon dan Kuala Lumpur Internatioal Airport di Malaysia US$2,07 per galon. 

Belum lama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menetapkan formula harga avtur terbaru. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019, ditetapkan pajak pertambahan nilai (PPn) batas margin sebesar 10% dari harga dasar.