Pemerintah luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS antarnegara

Dengan KKP Domestik, data dan biaya transaksi menjadi milik Indonesia.

Menko Marves Luhut binsar Pandjaitan dalam pidatonya di acara Launching KKP Domestik dan QRIS Antarnegara, Senin (29/8). Youtube

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Bank Indonesia (BI), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan QR Code Indonesian Standard (QRIS) antarnegara pada hari ini (29/8).

Peluncuran ini sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dicanangkan pada Maret 2022.

“Langkah maju ini untuk meningkatkan layanan dalam belanja pemerintah, utamanya penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa baik pemerintah pusat maupun daerah, juga untuk mencintai produk dalam negeri,” ujar Menko Marves Luhut binsar Pandjaitan dalam pidatonya di acara Launching KKP Domestik dan QRIS Antarnegara, Senin (29/8).

Menurut Luhut, dengan adanya KKP Domestik ini, maka data transaksi menjadi milik Indonesia dan biayanya bisa kembali ke dalam negeri. Implementasi KKP Domestik ini juga dinilai penting sebagai transparansi keuangan dan memberikan kemudahan dalam bertransaksi.

“Penggunaan KKP Domestik ini sebaiknya segera digunakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) di instansi masing-masing agar mempercepat pembayaran ke UMKM,” kata Luhut.