Pemerintah kurangi proporsi pendanaan rumah subsidi

Pengurangan porsi pendanaan dari pemerintah merupakan upaya untuk meningkatkan jumlah unit rumah yang bisa disubsidi.

Pemerintah mengurangi porsi subsidi dalam kredit pemilikan rumah (KPR) melalui skema fasilitas likuiditas pemilikan perumahan (FLPP)/Shutterstock

Pemerintah mengurangi porsi subsidi dalam kredit pemilikan rumah (KPR) melalui skema fasilitas likuiditas pemilikan perumahan (FLPP) dari 90% menjadi 75%. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 463 Tahun 2018 dan berlaku pada20 Agustus 2018. 

“Dengan proporsi baru tersebut, dari total dana KPR, porsi pendanaan pemerintah menjadi 75%, sementara 25% menggunakan dana bank (atau 75:25). Sebelumnya, dalam skema FLPP porsi pemerintah 90% dan perbankan 10% (atau 90:10),” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (6/8).

Budi mengatakan pengurangan porsi pendanaan dari pemerintah merupakan upaya untuk meningkatkan jumlah unit rumah yang bisa disubsidi. Pada 2018, PPDPP mengelola dana sebesar Rp 6,57 triliun yang dengan target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP tahun ini sebesar 60.625 unit rumah. 

“Dengan terjadinya penurunan porsi pendanaan, maka target PPDPP tahun 2018 dapat ditingkatkan menjadi 70.000 unit rumah,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan subsidi dibutuhkan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa menikmati bunga KPR murah tetap sebesar 5% selama jangka waktu KPR FLPP antara 15-20 tahun. Bila tanpa subsidi, besar bunga yang harus dibayarkan mengikuti besaran suku bunga pasar. Pemerintah telah menyediakan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT Sarana Multigriya Finansial yang menyediakan cost of fund murah bagi bank pelaksana.