Pemerintah naikkan tarif listrik, berlaku 1 Juli

Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.

Ilustrasi. Istimewa

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik triwulan III-2022 atau periode Juli-September 2022. Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif menyasar ke golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin (13/6).

Rida menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran. Pada 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.