Pemerintah percepat proses restitusi pajak

Akan ada tiga langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi.

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan akan mempercepat proses restitusi pajak. / Shutterstock

Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan akan mempercepat proses restitusi pajak. 

Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan dalam aturan baru nanti akan ada tiga langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi. Yakni, WP dengan kriteria tertentu atau WP Patuh. 

WP Patuh memiliki persyaratan yakni tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangannya telah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun lima tahun terakhir. 

WP Patuh dengan jangka waktu penetapan yakni sekali dan berlaku terus, kecuali dicabut penetapannya. Pencabutan WP Patuh dilakukan apabila adanya bukti dipidana pajak atau pemeriksaan bukti permulaan, dan adanya keterlambatan lapor SPT. 

"Untuk jangka waktu pengembalian atau restitusi dengan PPh selama tiga bulan dan PPN selama satu bulan, serta Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) terbit setelah hasil penelitian (tanpa pemeriksaan) dan penyelesaian tetap satu bulan," tutur Robert, Jakarta.
 
Kemudian, WP memenuhi persyaratan tertentu dalam nilai restitusi kecil. Dalam hal ini Ditjen Pajak mengatur beberapa persyaratan di antaranya WP orang pribadi (OP) karyawan tanpa batasan nilai restitusi PPh, WP OP pengusaha atau profesi dengan nilai restitusi PPh maksimal Rp 100 juta, WP Badan dengan nilai restitusi PPh maksimal Rp 1 miliar, perusahaan kena pajak (PKP) dengan nilai restitusi PPN maksimal Rp 1 miliar (penyelesaian dengan PKP risiko rendah).