sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah percepat proses restitusi pajak

Akan ada tiga langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 03 Apr 2018 06:04 WIB
Pemerintah percepat proses restitusi pajak

Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan akan mempercepat proses restitusi pajak. 

Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan dalam aturan baru nanti akan ada tiga langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi. Yakni, WP dengan kriteria tertentu atau WP Patuh. 

WP Patuh memiliki persyaratan yakni tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangannya telah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun lima tahun terakhir. 

WP Patuh dengan jangka waktu penetapan yakni sekali dan berlaku terus, kecuali dicabut penetapannya. Pencabutan WP Patuh dilakukan apabila adanya bukti dipidana pajak atau pemeriksaan bukti permulaan, dan adanya keterlambatan lapor SPT. 

"Untuk jangka waktu pengembalian atau restitusi dengan PPh selama tiga bulan dan PPN selama satu bulan, serta Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) terbit setelah hasil penelitian (tanpa pemeriksaan) dan penyelesaian tetap satu bulan," tutur Robert, Jakarta.
 
Kemudian, WP memenuhi persyaratan tertentu dalam nilai restitusi kecil. Dalam hal ini Ditjen Pajak mengatur beberapa persyaratan di antaranya WP orang pribadi (OP) karyawan tanpa batasan nilai restitusi PPh, WP OP pengusaha atau profesi dengan nilai restitusi PPh maksimal Rp 100 juta, WP Badan dengan nilai restitusi PPh maksimal Rp 1 miliar, perusahaan kena pajak (PKP) dengan nilai restitusi PPN maksimal Rp 1 miliar (penyelesaian dengan PKP risiko rendah).

WP memenuhi persyaratan tertentu dengan penetapan otomatis. Sementara itu pada penelitian, pengembalian, dan pendahuluan dengan persyaratan terdapat lebih bayar, SPT lengkap, penulisan dan penghitungan pajak benar, kredit pajak atau pajak masukan benar, dan pembayaran pajak benar. Ketentuan ini kurang lebih sama dengan ketentuan yang lama, hanya saja lebih diatur tata caranya dalam penelitian material. 

"Untuk jangka waktu pengembalian nilai restitusi kecil ini yakni PPh OP 15 hari, PPh Badan satu bulan, dan PPN satu bulan. Kemudian SKPPKP terbit sebesar hasil penelitian (tanpa pemeriksaan) dengan jangka waktu satu bulan," jelas Robert. 

Terakhir, dengan memenuhi syarat menjadi PKP berisiko rendah untuk restitusi dalam PPN. Dalam ketentuan baru, pemerintah menyebut subyeknya, yaitu perusahaan terbuka (go public di Indonesia), BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA), eksportir operator ekonomi bersetifikat (Authorized Economic Operator) yang menggunakan standar internasional, pabrikan atau produsen lainnya. Serta, PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar.

Sponsored

"Untuk WP PKP Berisiko rendah, restitusi PPN selama satu bulan," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid