Pemerintah periksa seluruh pesawat Boeing 737 Max-8

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memeriksa seluruh pesawat Boeing 737 Max-8 pascainsiden jatuhnya Lion Air JT610.

Pesawat jet berbadan sempit jenis Boeing 737 MAX-8 baru diluncurkan pada 2017 dengan kapasitas 180 penumpang. Satu unit Boeing 737 MAX-8 dibanderol US$100,5 juta setara dengan Rp1,5 triliun. / Boeing

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memeriksa seluruh pesawat Boeing 737 Max-8 pascainsiden jatuhnya Lion Air JT610.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melakukan pemeriksaaan khusus kelaikudaraan pesawat jenis Boeing 737 MAX-8 menyusul kecelakaan pesawat Lion Air JT610 dengan nomor registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10).

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Pramintohadi Sukarno mengaku tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat jenis Boeing 737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia. 

"Saya minta Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara segera menugaskan inspektur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara (airworthiness inspector dan flight operation inspector) untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat Boeing 737 MAX-8 yang digunakan maskapai nasional," ujar Pramintohadi, Rabu (31/10).

Saat ini terdapat 11 unit pesawat jenis Boeing 737 MAX-8 yang dioperasikan oleh dua maskapai nasional. Satu unit dioperasikan oleh maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan 10 unit dioperasikan oleh Lion Air.