Pemerintah kaji perpanjang keringanan pajak UMKM hingga Desember

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,4 triliun guna menanggung PPh UMKM yang sebesar 0,5% dari omzet bulanannya.

Penjahit memproduksi masker batik di Pakistaji, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Budi Candra Setya.

Ada kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah berencana memperpanjang pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM hingga Desember 2020. 

“Wajib pajak UMKM gratis bayar pajak penghasilan sampai dengan September dan mungkin akan kami perpanjang sampai Desember,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Senin (13/7).

Kendati demikian, dia mengatakan, keringanan pajak itu akan direview terlebih dahulu terkait efektivitasnya dalam mendorong perekonomian bagi pelaku UMKM. Selain itu, Ditjen Pajak juga bakal menganalisis dampak insentif PPh UMKM bagi pertumbuhan sektor riil secara umum.

“Rencananya akan kami coba review lagi apakah nanti akan diperpanjang sampai Desember atau seperti apa,” ujarnya.

Suryo menuturkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,4 triliun guna menanggung PPh UMKM yang sebesar 0,5% dari omzet bulanannya.