Pemerintah tetapkan harga gas bumi US$6 per MMBTU

Harga gas bumi turun jadi US$6 per MMBTU mulai 1 April 2020.

Ilustrasi. Foto Antara.

Pemerintah memutuskan harga gas bumi diturunkan menjadi rata-rata sebesar US$6 per MMBTU (million british thermal unit) di plant gate konsumen mulai 1 April 2020.

Penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor minyak dan gas (migas). Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat terbatas melalui konferensi video yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/3).

"Rencana penurunan harga gas menjadi US$6 per MMBTU mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016,  ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arfin Tasrif dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Arifin mengatakan, untuk bisa menyesuaikan harga US$6 per MMBTU tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$4-US$4,5 per MMBTU, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara US$1-US$1,5 per MMBTU.

Penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.