Penasihat investasi independen belum familiar di Indonesia

Bila dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia, penasihat investasi berkontribusi 70% pada penawaran produk reksadana. 

(kiri-kanan) FX Iwan, Co–Founder Jagartha Advisors, Abdul Rachman selaku Ketua Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK), Muhammad Idrus selaku Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Ari Adil, Co-Founder Jagartha Advisors dalam acara peluncuran Jagartha Advisors sebagai perusahaan penasihat investasi independen./dok Jagartha Advisor

PT Jagartha Penasihat Investasi (Jagartha Advisors) resmi menjadi perusahaan penasihat investasi yang independen setelah mengantongi izin Ototritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Maret 2018 lalu.

Peran penasihat investasi yang independen di Indonesia sendiri masih belum cukup familiar dalam industri pasar modal. Bila dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia, penasihat investasi berkontribusi 70% pada penawaran produk reksadana. 

“Kami ingin mendorong iklim investasi di kalangan masyarakat melalui pendampingan, edukasi dan sosialisasi produk-produk investasi pasar modal yang tepat dan independen,” ujar Pendiri dan Komisaris PT Jagartha Penasehat Investasi, Ari Adil, dalam acara peluncuran perusahaan penasihat tersebut di kawasan Libris Restaurant, Jakarta, Selasa (14/8).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), kepemilikan investor lokal hingga Mei 2018 meningkat menjadi 52,21% dari kapitalisasi pasar yang mencapai Rp6.450 triliun. Namun, Ari mengatakan tren kontribusi investor lokal di pasar modal yang mulai meningkat harus dibarengi pemahaman investasi oleh para investor. 

"Salah satu pihak yang diharapkan berperan dalam pemberian edukasi yakni perusahaan penasehat investasi. Kami berharap mampu memaksimalkan analisa investasi dari sudut pandang investor," imbuh Ari.