Penerimaan pajak semester I-2022 tumbuh 55,7%, harus tetap hati-hati

Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan penerimaan pajak selama paruh awal 2022,

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, memberikan keterangan pers tentang capian penerimaan pajak semester I-2022 secara daring dari Jakarta, Selasa (2/8/2022). Alinea.id/Erlinda Puspita Wardani

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebutkan, penerimaan pajak Indonesia selama semester I-2022 mencapai Rp868 triliun. Angka tersebut mengalami pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 55,7%, yang capaiannya 58,5% jika merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang menargetkan penerimaan pajak resmi ditingkatkan 18,1% dari Rp1.510 triliun menjadi Rp1.783,98 triliun.

Capaian pajak sebesar Rp868 triliun tersebut, terang Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp519,6 triliun atau berkontribusi sebesar 69,4% dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp300,9 triliun atau 47,1% dari target, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya Rp4,8 triliun atau 14,9% dari target, serta PPh migas Rp43,0 triliun atau 66,6% dari target.

Suryo menyampaikan, ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan penerimaan pajak semester I-2022, di antaranya tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, serta tingkat permintaan yang terus membaik di skala domestik dan luar negeri.

"Adanya basis rendah di tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal dan dampak implementasi UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), yang di antaranya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan penyesuaian PPN dalam negeri," jelasnya dalam Media Briefing DJP, Selasa (2/8).

Penerimaan pajak diperkirakan masih akan tumbuh pada semester II-2022 sejalan dengan perkembangan ekonomi. Namun, Suryo mengingatkan, pertumbuhan ini takkan sekuat paruh awal 2022 karena ada beberapa sumber penerimaan pajak yang tidak terulang, yaitu PPS dan PPh OP/Badan Tahunan.