Pengadilan tolak PHK karyawan, Indosat diminta patuhi UU

PHI PN Makassar menghukum Indosat untuk membayar upah hingga memberikan hak normatif dan berbagai intensif yang mesti diterima karyawan.

Logo Indosat Ooredoo. Google Maps/Indosat Ooredoo

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak seluruh gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Indosat Tbk. Keputusan tersebut pun diapresiasi Serikat Pekerja (SP) Indosat karena dianggap sebagai wujud kepastian hukum dan keadilan bagi karyawan.

"Putusan PHI Makassar telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PKB (perjanjian kerja bersama) PT Indosat sendiri. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim karena negara telah hadir melindungi hak-hak pekerja," ucap Presiden SP Indosat, R. Roro Dwi Handayani, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Menurut PHI, PHK terhadap karyawan bernama Dadang Kurniawan tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, Indosat dituntut menempatkan kembali karyawannya pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

PHI juga menghukum Indosat, untuk membayar upah karyawan hingga memberikan hak normatif dan berbagai insentif yang semestinya diterima karyawan.

SP Indosat lalu meminta Direksi Indosat melaksanakan putusan PHI dan mengimbau perusahaan yang dipimpin CEO asing, Ahmad Al Neama, menghormati aturan ketenagakerjaan serta kesepakatan yang dibuat bersama SP.