sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengadilan tolak PHK karyawan, Indosat diminta patuhi UU

PHI PN Makassar menghukum Indosat untuk membayar upah hingga memberikan hak normatif dan berbagai intensif yang mesti diterima karyawan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 03 Feb 2021 10:29 WIB
Pengadilan tolak PHK karyawan, Indosat diminta patuhi UU

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak seluruh gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Indosat Tbk. Keputusan tersebut pun diapresiasi Serikat Pekerja (SP) Indosat karena dianggap sebagai wujud kepastian hukum dan keadilan bagi karyawan.

"Putusan PHI Makassar telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PKB (perjanjian kerja bersama) PT Indosat sendiri. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim karena negara telah hadir melindungi hak-hak pekerja," ucap Presiden SP Indosat, R. Roro Dwi Handayani, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Menurut PHI, PHK terhadap karyawan bernama Dadang Kurniawan tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, Indosat dituntut menempatkan kembali karyawannya pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

PHI juga menghukum Indosat, untuk membayar upah karyawan hingga memberikan hak normatif dan berbagai insentif yang semestinya diterima karyawan.

SP Indosat lalu meminta Direksi Indosat melaksanakan putusan PHI dan mengimbau perusahaan yang dipimpin CEO asing, Ahmad Al Neama, menghormati aturan ketenagakerjaan serta kesepakatan yang dibuat bersama SP.

“Kami merasa sejak hadirnya CEO asing, penanganan ketenagakerjaan diduga tidak mengedepankan aspek humanis dan kepatutan, seperti PHK yang diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja dan dilakukan di kamar hotel hanya berduaan," tutur Roro.

Dia berjanji, SP Indosat akan mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap dan putusannya dijalankan sebagaimana mestinya.

Indosat sempat melakukan PHK terhadap 677 karyawannya. Kilah perseroan, yakni melakukan perubahan organisasi agar bisnis lebih lincah, fokus kepada pelanggan, serta dekat dengan kebutuhan pasar.

Sponsored

"Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi hingga pada kesimpulan, bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini. Namun, sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh," ujar Director & Chief of Human Resources Indosat, Irsyad Sahroni, dalam keterangan tertulis, 16 Februari 2020.

Berita Lainnya
×
tekid