Pengamat: Pemerintah kelewatan campuri tiket maskapai murah

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, pemerintah terlampau jauh ikut campur urusan tiket maskapai penerbangan murah (low cost carrier/LCC)

Sejumlah calon penumpang antre naik ke pesawat maskapai Lion Air di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (5/7). / Antara Foto

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, pemerintah terlampau jauh ikut campur urusan tiket maskapai penerbangan murah (low cost carrier/LCC).

Dia menilai, langkah pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian semestinya menjadi wewenang dan ranah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya kritik, tidak ada landasan hukumnya. Soal harga tiket ini ranahnya Menhub bukan Menko Perekonomian," ujar Alvin di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (17/7).

Seperti diketahui, kebijakan tersebut merupakan penurunan tarif 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) LCC dengan alokasi kursi sebesar 30% dari total kapasitas pesawat. 

Selain itu, Alvin mengkritisi langkah Menko Perekonomian melakukan rapat dengan penyelenggara angkutan udara dan menjanjikan berbagai insentif.