Pengamat pertanyakan kebijakan pencabutan DMO/DPO dan menaikkan pungutan ekspor CPO

Setelah berkutat sekian lama tanpa hasil, Kemendag akhirnya menyerah. Kebijakan DMO, DPO dan HET dicabut.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

Harga minyak sawit mentah (CPO) naik pesat, membuat harga minyak goreng juga naik tajam. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan Rp11.000 per liter terlampaui. Harga terus naik mendekati Rp20.000 per liter pada pertengahan Januari 2022.

"Kondisi serba kacau. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terpaksa menyesuaikan HET agar harga stabil kembali. HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter, seperti tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2022 tertanggal 26 Januari 2022," kata Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4)

Dia menyebutkan, Kemendag juga memperkuat tata kelola perdagangan CPO dalam negeri dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan No 129 tahun 2022 tentang Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri 
(Domestic Market Obligation/DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation/DPO) pada 10 Februari 2022.

DMO ditetapkan 20% dari jumlah ekspor dan DPO sebesar Rp9.300 per kg. Artinya, eksportir CPO wajib menjual 20% dari total ekspor CPO untuk keperluan dalam negeri dengan harga Rp9.300 per kg. Sehingga masyarakat dapat membeli harga minyak goreng dengan harga terjangkau. Perlu diketahui, DPO adalah bukan subsidi dari pemerintah.

Tetapi, yang terjadi malah chaos. Setelah kebijakan DMO dan DPO diberlakukan, persediaan minyak goreng menghilang dari pasar. Setelah berkutat sekian lama tanpa hasil, Kemendag akhirnya menyerah. Kebijakan DMO, DPO dan HET dicabut. Harga minyak goreng masuk babak baru, yaitu mengikuti harga pasar, kecuali untuk minyak goreng curah yang ditetapkan Rp14.000 per liter.