Pengemudi GrabCar tagih janji relaksasi kredit Jokowi

PT TPI selaku rekanan Grab untuk pengadaan mobil tetap menagih pengemudi membayar kredit di tengah pandemi Covid-19.

Ilustrasi GrabCar. Marketeers.com

Kendaraan yang dikredit sejumlah pengemudi mobil angkutan daring mitra PT Grab Teknologi Indonesia (GrabCar) terancam ditarik perusahaan rekanan, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Pangkalnya, banyak sopir kesulitan membayar cicilan di tengah buruknya perekonomian imbas pandemi coronavirus anyar (Covid-19).

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari, menyatakan, para pengemudi diberi waktu oleh PT TPI untuk membayarkan tunggakan hingga 5 April 2020.

"PT TPI diduga melakukan penipuan promosi, perjanjian kontrak, dan implementasi program. Antara apa yang dijanjikan di dalam setiap promosi dan perjanjian lisan dengan sopir, ternyata berbeda dengan apa yang tertera di dalam surat perjanjian," katanya melalui surat terbuka yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (4/3).

Sementara pengemudi, ungkap Era, memiliki keterbatasan memahami isi perjanjian. Sebab, tak diberikan kesempatan membaca dokumen sebelum menekennya.

Atas keadaan itu, kendaran ribuan sopir Grab di wilayah Jabodetabek terancam ditarik. Bahkan, kasus bisa meluas hingga ke Kota Medan, Surabaya, dan Makassar, di mana PT TPI menyelenggarakan program serupa.