Batu bara dilarang ekspor, pengusaha: All out penuhi kebutuhan PLN

Prioritas utama dari semua pihak, baik pemerintah dan pengusaha adalah, memastikan ketersediaan pasokan ke beberapa PLTU.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Prio.

Pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022 untuk memenuhi pasokan batu bara PT PLN (Persero). Kebijakan ini diambil setelah PLN mengalami kekurangan pasokan akibat perusahaan tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).

Setelah pelarangan ekspor ini dilakukan, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pemerintah dan pengusaha intensif melakukan pertemuan.

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan. Menurutnya pertemuan intensif dilakukan setiap hari sejak pelarangan ekspor dimulai pada 1 Januari 2022.

"Kami masih menantikan pertemuan lebih lanjut dengan Pemerintah di 5 Januari 2022 (hari ini)," paparnya kepada Alinea.id, Rabu (5/1).

Hendra menyebut, saat ini prioritas utama dari semua pihak baik pemerintah dan pengusaha adalah memastikan ketersediaan pasokan ke beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).