Pengusaha dorong pungutan pajak barang impor lewat e-commerce

Pemerintah mengenakan bea masuk atas barang kiriman mulai harga US$3

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (ketiga kiri) saat menggelar konferensi pers terkait aturan barang kiriman dari dan ke Batam di kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Alinea.id/Annisa Saumi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung langkah pemerintah dan Bea Cukai dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dalam aturan ini, pemerintah mengenakan bea masuk atas barang kiriman mulai harga US$3, atau turun dari sebelumnya US$75. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan aturan tersebut dapat menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan antara produk dalam negeri dan produk impor melalui barang kiriman. 

"Barang impor kiriman itu sangat besar pengaruhnya. Impor kita terkait barang kiriman itu pada 2019 mencapai 57,9 juta paket (consigment notes)," kata Hariyadi di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/1). 

Hariyadi melanjutkan, dari paket tersebut, yang ditransitkan melalui Batam mencapai 45 juta paket. Hariyadi mengkhawatirkan banyaknya jumlah paket barang impor tersebut akan mengganggu industri kecil menengah. 

"Pengenaan bea masuk dan pajak impor untuk barang eks luar negeri semata-mata dalam rangka menciptakan keadilan antara impor langsung dan transit melalui Batam," ujar Hariyadi.