Tunggak gaji karyawan Rp328 miliar, ini penjelasan Garuda Indonesia

Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar US$23 juta.

Ilustrasi. Dokumentasi Garuda Indonesia.

Maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyampaikan, telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan sejak April 2020 hingga November 2020, akibat dampak dari pandemi Covid-19. 

Manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, estimasi jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember 2020 adalah sebesar US$23 juta atau Rp328 miliar (kurs Rp14.262/US$).

"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar US$23 juta," tulis manajemen Garuda Indonesia, Rabu (9/6).

Rinciannya, penundaan gaji untuk direksi dan komisaris sebesar 50%, dan penundaan untuk vice president, captain, first office, dan flight service manager sebesar 30%. Lalu, penundaan untuk senior manager 25%, flight attendant, expert, dan manager sebesar 20%.

Kemudian, penundaan untuk duty manager dan supervisor sebesar 15% dan untuk staf yaitu analyst, officer atau setara, dan siswa, sebesar 10%.