Peraturan subsidi tertutup elpiji 3 kg diusulkan Agustus

Pemerintah diminta memberlakukan sistem 'by name by address' untuk menyalurkan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Pemerintah diminta memberlakukan sistem 'by name by adress' untuk menyalurkan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. / Antara Foto

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) agar pemerintah menyalurkan elpiji 3 kilogram (kg) dengan skema tertutup. Pemerintah diminta memberlakukan sistem 'by name by address' kepada calon penerima subsidi pada tahun 2020.

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan usulan yang diajukan dalam rapat Badan Anggaran DPR ini nantinya akan kembali dipertimbangkan dalam rapat internal pemerintahan.

"Sekarang kita lagi godok, nanti Bu Menteri (Keuangan) akan melaporkan kepada sidang kabinet, dan akan disampaikan kepada presiden pada bulan Agustus,” kata Suahasil dalam rapat Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7)

Suahasil mengungkapkan, dalam praktiknya selama ini elpiji 3 kg bersubsidi ini dapat diperjualbelikan di masyarakat secara luas. Padahal, kata dia, elpiji ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu. 

"Ke depan, kita harus bisa memastikan elpiji 3 kg itu tepat sasaran untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan. Maka kelompok masyarakat ini akan didata sesuai dengan nama dan alamat (by name by address),” kata dia.
 
Menurutnya, kebijakan by name by address ini sudah diterapkan lebih dahulu pada beberapa program lain pemerintah, seperti program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).