Percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui dana desa

Pembangunan desa berkolerasi hingga 67% terhadap hasil pembangunan daerah tertinggal.

Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Ditjen PDT Agus Kuncoro (tengah) saat membuka acara Focus Group Discussion di Jakarta, Selasa (29/10).Ditjen PDT Kemendesa PDTT

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), melalui Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana, menegaskan pentingnya koordinasi dalam peningkatan sarana dan prasarana ekonomi desa di daerah tertinggal. Hal tersebut disampaikan Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Ditjen PDT Agus Kuncoro saat membuka acara Focus Group Discussion di Jakarta, Selasa (29/10).

Focus Group Discussion dengan tema Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa Bidang Ekonomi di Daerah Tertinggal mencoba mengulas dan menganalisa sejauh mana pemanfaatan dana desa berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ivanovic Agusta yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, pembangunan desa berkolerasi hingga 67% terhadap hasil pembangunan daerah tertinggal. Menurutnya, hubungan antara pembangunan desa dan pembangunan daerah tertinggal sangat signifikan.

“Dana desa menjadi salah satu upaya yang perlu dioptimalkan dalam pembangunan daerah tertinggal. Selain itu, strategi yang bisa dikembangkan adalah fungsi koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain seperti lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah,” ungkap Ivanovic.

Ke depan perlu ada tinjauan ulang dan penilaian kembali untuk lebih memfokuskan program pembangunan desa di daerah tertinggal, dengan cara mengubah strategi dan memformulasikan kelembagaan fungsi kelembagaan.