Perlu perlindungan hukum bagi pejabat daerah dalam penyaluran bansos

Pejabat di daerah ketar-ketir menyalurkan bansos.

Pekerja mengemas paket bansos di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat.

Pengamat Pertanian Khudori, menilai perlu adanya perlindungan hukum bagi pejabat daerah atau perangkat desa yang terlibat dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Pasalnya, minimnya jumlah bantuan dan buruknya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang berhak, membuat ketar-ketir pejabat di daerah-daerah.

Khudori menyebut, jika bansos diberikan dan tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang berhak, maka akan memunculkan protes keras di masyarakat. Ujung-ujungnya, pejabat terkait yang akan ditimpakan masalah.

"Mereka menolak menyalurkan bansos karena tumpuan pelaksanaannya ada pada mereka. Perlu ada kebijakan diskresi. Mereka dilindungi agar beban tadi tidak masuk pada delik hukum," katanya dalam webinar, Kamis (8/10).

Sekedar informasi, penolakan penyaluran bansos terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Bupati Garut Rudy Gunawan enggan menyalurkan BLT senilai Rp600.000 karena tidak cukup untuk semua orang, sementara jika dipotong jadi Rp200.000 agar cukup, menyalahi aturan.

Untuk itulah, menurut Khudori, perlu aturan yang memberikan kebebasan bagi pejabat daerah dari jebakan yang dapat menjeratnya pada persoalan hukum ke depan.