Permen PLTS Atap diterapkan, subsidi dan kompensasi bisa naik

Permen ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.

Ilustrasi. Foto ebtke.esdm.go.id/

Pemerintah terus berupaya mengejar target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025. Salah satu upaya mengejar target bauran energi adalah dengan mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Demi mendorong percepatan pemanfaatan PLTS Atap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan, permen ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.

Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat, untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta yang ingin berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022," paparnya dalam keterangan resminya, Jumat (21/1).