sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Permen PLTS Atap diterapkan, subsidi dan kompensasi bisa naik

Permen ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 21 Jan 2022 18:48 WIB
Permen PLTS Atap diterapkan, subsidi dan kompensasi bisa naik

Pemerintah terus berupaya mengejar target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025. Salah satu upaya mengejar target bauran energi adalah dengan mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Demi mendorong percepatan pemanfaatan PLTS Atap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan, permen ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.

Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat, untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta yang ingin berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022," paparnya dalam keterangan resminya, Jumat (21/1).

Rapat tersebut telah menyepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Permen ini berpotensi menaikkan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, serta potensi kehilangan penjualan PT PLN (Persero) serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Lebih lanjut Dadan mengatakan dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil.

"Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat," ungkapnya.

Sponsored

Kementerian ESDM sendiri memproyeksikan hingga 2025, akan ada penambahan PLTS Atap sebesar 3,6 giga watt (GW) yang akan dilakukan secara bertahap. Penambahan kapasitas PLTS Atap ini memiliki beberapa dampak positif, yakni berpotensi menyerap 121.500 tenaga kerja, berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun sampai dengan Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 triliun sampai dengan Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.

Kemudian, mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global,
menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e.

"Serta berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan nilai ekonomi karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon US$2/ton CO2e)," ucap dia.

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yaitu ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%. Kemudian Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian perjanjian jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).

Substansi lainnya adalah adanya mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap, dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap, tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU, dan perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU)

Sebagai informasi, proses pelayanan sistem PLTS Atap selama masa transisi masih dilakukan secara manual, belum berbasis aplikasi.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid