Mendag: Permendag 31/2023 buat dorong perdagangan digital yang adil

Mendag tegaskan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.

Mendag Zulkifli Hasan meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat (29/9/2023).  Foto Kemendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah hadir untuk menjaga persaingan yang adil dan sehat antara perdagangan daring dan luring.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Permendag ini mulai berlaku pada 26 September 2023. Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat (29/9). 

"Pasar Grosir Asemka mestinya menjual barang paling murah, tetapi yang dijual secara daring bisa separuh harganya sehingga terjadi persaingan tidak sehat. Untuk itu, pemerintah hadir untuk menata agar terjadi perdagangan adil," ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya.

Mendag Zulkifli Hasan menguraikan, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga melatih pelaku UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital.