Perokok anak tinggi, pemerintah diminta naikkan tarif cukai rokok

"Kenaikan tarif cukai rokok dapat menjadikan harga rokok menjadi mahal sehingga menjauhkan akses untuk anak dan masyarakat miskin,"

Ilustrasi rokok. Freepik

Sebanyak 59 organisasi massa mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai rokok guna mengendalikan konsumsi tembakau di Tanah Air. Salah satu alasannya, jumlah perokok anak di Indonesia mencapai 9,1%.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Risky K. Hartono, menerangkan, anak berisiko mengalami kekerdilan (stunting) akibat konsumsi rokok pada rumah tangga mengingat prevalensi perokok di Indonesia belum terkendali imbas murahnya harga rokok. Ini berdasarkan hasil riset PKJS UI pada 2019.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian kesehatan dasar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2018, perokok dewasa di Indonesia mencapai 62,9%. Bahkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun meningkat dari 2013 sebanyak 7,2% menjadi 9,1% pada 2018.

Temuan tersebut selaras dengan hasil studi Dartanto et al. pada 2020 yang menyebutkan, efek harga (price effect), yang sekitar Rp1.500/batang, dan efek teman sebaya (peer effect) berkaitan erat dengan peluang seorang anak menjadi perokok. Oleh karena itu, tarif cukai mesti dinaikkan agar rokok semakin tak terjangkau.

"Kenaikan tarif cukai rokok dapat menjadikan harga rokok menjadi mahal sehingga menjauhkan akses untuk anak dan masyarakat miskin," ujar Risky dalam keterangannya, Senin (29/8).