Perpres baru penyediaan BBM diteken

Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai mendapatkan tambahan alokasi Premium.

Petugas SPBU melayani konsumen di SPBU Muri Tegal, Jawa Tengah, Senin (21/5)./AntaraFoto

Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan, Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai mendapatkan tambahan alokasi premium. Sebelumnya, dalam Perpres 191/2014 disebutkan, premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia terkecuali Jamali.

Namun, dalam Perpres terbaru pasal 1 yang mengubah ketentuan sebelumnya pada pasal 3 disebutkan, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang mengkoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimun 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan (Jamali).

Artinya, meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.

"Instruksi Presiden sudah jelas. Presiden ingin kebutuhan masyarakat akan premium terpenuhi di semua wilayah Indonesia. Jadi, Menteri ESDM menugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan premium di Jamali," tegas Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.