Persekongkolan lelang revitalisasi TIM, KSO PT PP-Jakon didenda Rp28 M

Jakpro pun dihukum Majelis Komisi agar tidak melakukan diskriminasi dan/atau persekongkolan dalam tender pada masa akan datang.

Majelis Komisi memutuskan sanksi denda Rp28 M kepada KSO PT PP-Jakon buntut terjadinya persekongkolan dalam lelang revitalisasi TIM tahap 3. Google Maps/wi rudy

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati adanya permainan dalam lelang proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), utamanya tahap III (pekerjaan interior). Kedua perusahaan yang terlibat pun dihukum membayar denda sebesar Rp28 miliar.

Hal tersebut berdasarkan putusan KPPU dalam menyidangkan Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, Selasa (18/7) lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi, Chandra Setiawan, serta didampingi Afif Hasbullah dan Harry Agustanto sebagai anggota.

Perkara ini, melansir situs web KPPU, bermula dari aduan publik atas dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III. Ketiga perusahaan pun dilaporkan, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro selaku pelaksana tender (terlapor I) serta konsorsium pemenang lelang, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (terlapor II) atau PT PP dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk alias PT Jakon (terlapor III).

Aduan pun ditindaklanjuti KPPU hingga akhirnya berlanjut ke proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Dalam proses persidangan, terbongkar berbagai unsur persekongkolan yang dilakukan para terlapor.

Pertama, Jakpro melakukan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menunjukkan BUMD DKI Jakarta ini memfasilitasi konsorsium PT PP-Jakon menjadi pemenang tender a quo.