Perusahaan tak terapkan B20 didenda Rp500 miliar

Pemerintah telah menghitung potensi denda kepada badan usaha yang tidak menerapkan biodiesel 20% (B20) mencapai Rp500 miliar.

Pemerintah telah menghitung potensi denda kepada badan usaha yang tidak menerapkan biodiesel 20% (B20) mencapai Rp500 miliar. / Facebook

Pemerintah telah menghitung potensi denda kepada badan usaha yang tidak menerapkan biodiesel 20% (B20) mencapai Rp500 miliar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto tidak mau merinci, berapa perusahaan yang terkena penerapan denda tersebut. Pemerintah akan umumkan hal itu dalam waktu dekat ini. 

"Dalam waktu dekat akan diumumkan yang kena denda siapa. Kami belum tahu (berapa perusahaan). Kami baru lihat dari volume, " ujarnya sesuai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (29/11). 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P Tumanggor menjelaskan, pengenaan denda penerapan B20 berdasarkan hasil kajian pemerintah sejak September hingga Oktober 2018. 

Kendati demikian, pengenaan denda tersebut sampai saat ini masih diverifikasi. Apabila pada November 2018 ini, masih ada perusahaan yang tidak menyalurkan B20, maka kata dia, tidak ada alasan untuk tidak kena denda.