Petani sebut 80% dana sawit untuk subsidi biodiesel

Padahal, UU Perkebunan tidak mengatur pemanfaatan dana pungutan sawit untuk program biodiesel kecuali SDM, riset, promosi, dan peremajaan.

Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada Jumat (13/7/2018). Foto Antara/Raisan Al Farisi

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyampaikan, pemanfaatan dana sawit selama ini lebih banyak untuk menyubsidi program mandatori biodiesel. Adapun petani hanya menerima Rp4 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Dari sekitar Rp100 triliun yang terkumpul, sebesar 80%-nya dimanfaatkan untuk biodiesel," papar Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto, dalam peluncuran dan bedah buku Kekuatan Oligarki dan Orang Kuat dalam Bisnis Biodiesel, Senin (31/1).

Menurutnya, cukup sulit mendapatkan pendanaan dari dana sawit tersebut. Alasannya, tidak ada strategi pendanaan atau dukungan yang lebih tepat untuk petani sawit.

Untuk mendapatkan pendanaan tersebut, ungkap Darto, harus ada kelembagaan petani sawit agar menerima peremajaan sawit sebesar Rp30 juta per hektare.

"Syaratnya harus ada kelembagaan petani. Ini kelembagaan BPDPKS tidak ada strategi untuk menuju ke sana," jelasnya.