PHK Krakatau Steel: Pindah divisi kemudian dirumahkan

Pekerja PT Krakatau Steel berharap perusahaan kembali mempekerjakan mereka di anak perusahaan.

Pekerja Krakatau Steel menolak adanya PHK pegawai outsourching yang dilakukan perusahaan./Antara Foto

Restrukturisasi organisasi tengah dilakukan PT Krakatau Steel (KS). Langkah itu dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan daya saing produsen baja tersebut. Beberapa tahun terakhir perusahaan pelat merah itu terus merugi.

Restrukturisasi organisasi dilakukan dengan memangkas unit kerja sebanyak 30%. Pemangkasan jumlah pekerja dilakukan secara bertahap. 

Dari 6.264 posisi atau setara 1.879 unit kerja yang ada saat ini, secara bertahap perseroan akan merampingkan unit kerja hingga tahun 2020. Pemangkasan unit kerja hingga 30% membuat posisi perseroan tinggal 4.385. 

Per Juni 2019, program restrukturisasi tenaga kerja sudah dilakukan dua anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS), yaitu Pabrik Long Product PT KS dan PT Krakatau Wajatama (KWT). 

Pemutusan hubungan kerja (PHK) memang belum ada. Namun, sejak 1 Juni lalu kegiatan mutasi karyawan, pengurangan jam kerja, hingga merumahkan karyawan maupun buruh outsourcing telah dilakukan di dua anak perusahaan.