sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PHK Krakatau Steel: Pindah divisi kemudian dirumahkan

Pekerja PT Krakatau Steel berharap perusahaan kembali mempekerjakan mereka di anak perusahaan.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 09 Jul 2019 12:48 WIB
PHK Krakatau Steel: Pindah divisi kemudian dirumahkan

Restrukturisasi organisasi tengah dilakukan PT Krakatau Steel (KS). Langkah itu dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan daya saing produsen baja tersebut. Beberapa tahun terakhir perusahaan pelat merah itu terus merugi.

Restrukturisasi organisasi dilakukan dengan memangkas unit kerja sebanyak 30%. Pemangkasan jumlah pekerja dilakukan secara bertahap. 

Dari 6.264 posisi atau setara 1.879 unit kerja yang ada saat ini, secara bertahap perseroan akan merampingkan unit kerja hingga tahun 2020. Pemangkasan unit kerja hingga 30% membuat posisi perseroan tinggal 4.385. 

Per Juni 2019, program restrukturisasi tenaga kerja sudah dilakukan dua anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS), yaitu Pabrik Long Product PT KS dan PT Krakatau Wajatama (KWT). 

Pemutusan hubungan kerja (PHK) memang belum ada. Namun, sejak 1 Juni lalu kegiatan mutasi karyawan, pengurangan jam kerja, hingga merumahkan karyawan maupun buruh outsourcing telah dilakukan di dua anak perusahaan.

Salah satu karyawan yang terkena imbas dari perampingan KS adalah Suleman (44). Suleman adalah pegawai KS yang telah bekerja selama 15 tahun. Saat ini berada di divisi billet steel plant (BSP) yang terkena kebijakan dirumahkan. 

Semula, Suleman sedang diperbantukan di divisi slab steel plant (SSP). Namun, dia mendapat instruksi kembali ke divisi awal. Setelah kembali ke divisi awal, Suleman bersama 331 karyawan dari divisi wire rod mill (WRM) dan BSP mendapat surat penonaktifan kerja atau dirumahkan pada 1 Juni hingga berakhirnya kontrak kerja pada 31 Agustus 2019. Alasan manajemen Pabrik Long Product PT KS sudah tidak beroperasi.

"Saya lagi diperbantukan di divisi lain di SSP, ternyata tiba-tiba ada instruksi saya disuruh balik ke divisi awal. Kemudian muncul surat itu," kata Suleman kepada Alinea.id, Selasa (9/7).

Sponsored

Padahal, menurut Suleman, pekerja yang dirumahkan dan terancam PHK pada bulan Agustus berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Mereka tidak bisa diberhentikan sebelum masa pensiun pada umur 56 tahun.

"Kalau bahasa dirumahkan belum lepas, mungkin itu bahasa halus. Nah dengar-dengar di bulan Agustus ini mau ada PHK massal, kurang lebih 2.600," katanya.

Suleman berharap, perusahaan dapat mempekerjakan kembali dirinya beserta rekan-rekannya yang senasib. Sebab, Suleman dan sejumlah pegawai yang mengalami pengurangan kerja mesti menafkahi keluarganya. Belum lagi tanggungan utang.

Suleman saat ini harus membiayai lima anak yang sedang mengenyam pendidikan di SLTA dan SMP. "Intinya kami minta bisa dipekerjakan kembali walaupun divisi kami off, tapi kan KS luas. Banyak anak perusahaan," kata Suleman.

Nasib sama dialami oleh Alam (30), warga Cibeber, Kota Cilegon. Alam yang bekerja di divisi HSN telah lebih dulu dirumahkan oleh PT KS terhitung sejak 1 Mei 2019. 

Dia dirumahkan bersama 500 pekerja lainnya dari berbagai divisi yang berstatus Perjanjian Kontrak Kerja Tertentu (PKWT). Alam mengaku sudah bekerja di KS selama 12 tahun.

"Yang paling banyak dari HSN. Alasannya dari vendornya, KS-nya sudah tidak sanggup bayar," kata Alam.

Berita Lainnya
×
tekid