POJK 3/2021 dinilai perkuat perlindungan investor retail

Bagi investor retail, POJK ini menjadi penting agar tidak mengalami kerugian karena tidak bisa menilai perusahaan.

Ilustrasi. Pexels.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3/2021 tentang tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. POJK ini tercatat dikeluarkan dan mulai berlaku pada 22 Februari 2021.

President Director Schroder Investment Management Indonesia Michael Tjoajadi mengatakan, POJK baru ini menjadi sesuatu yang sangat penting bagi semua investor, terutama retail. 

"Bagi kami yang investor profesional, institusional, banyak yang sudah bisa menilai perusahaan publik. Tetapi bagi investor retail, ini merupakan langkah yang baik agar tidak mengalami kerugian karena tidak bisa menilai perusahaan," kata Michael, Kamis (18/3).

Salah satu aturan yang disoroti Michael adalah beleid tentang go private yang sebelumnya bisa dilakukan dengan mudah. Menurutnya, dalam POJK teranyar ini, apabila perusahaan publik ingin menjadi privat, banyak hal yang harus dilakukan dan ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Dia menjelaskan, siapapun pemegang saham pengendali, direksi, atau komisaris dari perusahaan yang akan go private tersebut, tidak boleh lagi memegang jabatan di perusahaan lain yang merupakan perusahaan publik, maupun masuk ke dalam Self Regulatory Organization (SRO) dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.