Politikus PKS: Pembahasan RUU Cipta Kerja tidak perlu dikebut

RUU ini dinilai kalangan pekerja sangat merugikan karena berpotensi menghilangkan banyak hak pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak perlu dikebut. Dalam situasi pandemi ini, seharusnya pemerintah tidak ngotot untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Pasalnya menurut anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II ini, Komisi IX DPR masih terus melakukan pengkajian terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah. 

"Jadi bukan lagi tentang harmonisasi dan sinkronisasi, tetapi memang ada pasal-pasal yang harus dibatalkan atau diubah secara total karena tidak sesuai dengan aspirasi pekerja dan berpotensi merugikan. Bahkan jika bicara daya tarik investasi dan permasalahan yang ada dalam investasi di Indonesia, pasal-pasal tersebut tidak relevan untuk ada di RUU Cipta Kerja ini dan terkesan dipaksakan untuk kepentingan pengusaha," kata Mufida dalam keterangannya, Rabu (23/9).

Dikatakan Mufida, pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan secara detail, hati-hati, dan berbasis kajian mendalam. Khususnya menyikapi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi.

Pemerintah dan DPR harus betul-betul mendengarkan suara pekerja yang menolak RUU Cipta Kerja. Adanya penolakan menunjukkan terdapat masalah serius dalam RUU Cipta Kerja, terkhusus dari sisi pekerja.