Potensi penerimaan pajak Rp500 triliun hilang akibat pandemi

Hilangnya potensi pajak disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami penurunan dan berada dalam tekanan.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Pemerintah kehilangan potensi pemasukan dari perpajakan sebesar Rp500 triliun akibat pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hilangnya potensi pajak disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami penurunan dan berada dalam tekanan.

"Penerimaan pajak kami perkirakan Rp500 triliun tidak terkumpul. Artinya kegiatan ekonomi turun, berarti tidak bayar pajak," kata Suahasil dalam Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2020, Selasa (6/10).

Dia melanjutkan, pemerintah juga memberikan seperangkat insentif pajak untuk pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandemi. Meskipun penerimaan negara berkurang, tetapi di sisi lain, dia mengatakan, pemerintah melihat belanja negara tidak bisa diturunkan selama pandemi.

"Belanja itu harus didukung dan kami naikkan sehingga dalam APBN kami meningkatkan belanja Rp200 triliun. Kami melakukan realokasi di pagu yang ada dan masih ditingkatkan lagi Rp200 triliun," ujarnya.