PP E-commerce: Aturan main pelaku usaha digital yang ‘mengambang’

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Tapi, ada pasal yang masih mengambang di beleid itu.

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perdagangan elektronik alias e-commerce. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Sudah setahun Peni Citra Dana berjualan salad buah di media sosial dan marketplace. Shopee menjadi salah satu marketplace tempat melapak Peni. Omzet penjualan bisnisnya mencapai Rp6 juta-Rp9 juta per bulan.

Kata Peni, di Shopee, tokonya sudah diajukan gratis ongkos kirim, dengan minimum belanja.

“Tetapi terkena pajak 3%,” kata Peni saat dihubungi Alinea.id, Kamis (12/12).

Pebisnis online lainnya, Anissa Ayu, sudah 10 tahun berjualan di dunia maya. Mulanya, ia berjualan kostum sepak bola melalui forum Kaskus. Kini, ia menjajakan sedotan berbahan besi di Instagram dan Tokopedia.

“Saya jualan sedotan enggak di Shopee, soalnya harga di Shopee jatuh banget. Jual elektronik biasanya di OLX dan Tokopedia. Jadi, tergantung,” ujar Anissa saat dihubungi, Kamis (12/12).