PPKM darurat dimulai, BEI sesuaikan jam perdagangan

BEI menyesuaikan waktu perdagangan untuk efek bersifat utang dan sukuk di bursa (EBUS) dan di PPA.

Ilustrasi foto. Antara.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan waktu perdagangan efek bersifat utang dan sukuk di bursa (EBUS) dan di Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA), serta waktu pelaporan transaksi efek di sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, penyesuaian jam perdagangan ini menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pangawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 29 Juni 2021, perihal Perintah Penyesuaian Kembali Waktu Perdagangan EBUS di Bursa Efek dan SPPA, Waktu Pelaporan PLTE, dan Kliring serta Penyelesaian Transaksi oleh SRO Dalam Masa Pandemi Covid-19, serta siaran pers Bank Indonesia (BI) tanggal 28 Juni 2021 perihal PPKM Diperketat, BI Sesuaikan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI.

"Maka terdapat perubahan waktu perdagangan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," kata Yulianto, dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).

Rinciannya, perdagangan EBUS melalui Fixed Income Trading System (FITS) yang semula dimulai pukul 09.30-12.00 di hari Senin-Kamis dan 09.30-11.30 pada hari Jumat di sesi I, diubah menjadi 09.00-11.30 di hari Senin sampai Jumat pada sesi I. Lalu, perdagangan sesi II hari Senin-Kamis yang dimulai pukul 13.30-16.00 dan hari Jumat yang dimulai pukul 13.30-16.00, diubah menjadi 13.30-15.00.

Kemudian, perdagangan EBUS melalui SPPA yang semula pukul 09.00-16.00 di Senin-Jumat, menjadi pukul 09.00-15.00 Senin-Jumat. Adapun untuk pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE, diubah dari 09.30-17.00 hari Senin-Jumat, menjadi pukul 09.30-15.30 Senin-Jumat.