PPKM darurat, pemerintah kembali berikan diskon listrik

Diskon ini akan berlangsung hingga September 2021.

Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Foto Antara/Galih Pradipta.

Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM darurat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan ikut melindungi dan merespons PPKM darurat. Akan ada beberapa stimulus yang digelontorkan pemerintah, salah satunya diskon listrik. 

"Pada awal APBN Kita 2021 dulu, ditujukan hanya satu kuartal saja, yaitu kuartal I-2021 dengan diskon yang sama dengan tahun 2020. Pelanggan 450 VA dibebaskan, sedangkan 900 VA diberikan diskon 50%. Kemudian diperpanjang di kuartal II-2021, dengan diskon turun 50% untuk 450 VA dan 900 VA diskon 25%," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (2/7). 

Maka, dengan adanya PPKM darurat ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi diskon listrik 50% untuk pelanggan 450 VA dan diskon 25% untuk pelanggan 900 VA sampai kuartal III-2021. Dengan demikian, durasi stimulus ini diperpanjang sampai September 2021. 

Kementerian Keuangan mencatat ada 32,6 juta pelanggan yang akan menerima stimulus ini. Untuk itu, akan dibutuhkan tambahan dana senilai Rp1,91 triliun.