Produk keramik Indonesia kini bebas bea masuk ke Filipina

Pemerintah akan menggenjot ekspor dengan membebaskan beragam produk Indonesia dari bea masuk ke negara-negara lain.

Menteri perdagangan Agus Suparmanto memberikan sambutan saat pelepasan 'ekspor direct call' Makassar-Asia di Terminal Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2019). Foto Antara/Abriawan Abhe.

Indonesia telah berhasil membebaskan produk keramik yang digunakan untuk lantai dan dinding (ceramic floor and wall tiles) dengan tingkat penyerapan air sebesar 0%-10% dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard yang dilakukan Filipina.

Keputusan hasil penyelidikan kasus safeguard tersebut diumumkan Komisi Tarif Filipina pada 18 Desember 2019. Kemenangan ini membuka peluang yang besar untuk tumbuhnya ekspor keramik Indonesia ke Filipina.

“Pembebasan BMTP ini jelas sangat menguntungkan Indonesia, terutama setelah Filipina pernah menerapkan BMTP pada produk keramik Indonesia selama 10 tahun. Pembebasan ini akan membuat produk keramik Indonesia lebih kompetitif di pasar Filipina,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (30/12).

Agus menuturkan pembebasan pengenaan BMTP ditetapkan karena produk keramik untuk lantai dan dinding tersebut tidak terbukti menyebabkan lonjakan impor yang signifikan, baik secara absolut maupun relatif. Untuk itu, penyelidikan diterminasi oleh Filipina tanpa pengenaan BMTP.

Agus juga menyebut keberhasilan Indonesia atas kasus safeguard produk keramik ini adalah usaha bersama yang harus diapresiasi untuk dijadikan contoh pada kasus-kasus lainnya.