Pengesahan badan koperasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Masyarakat yang hendak mengurus badan hukum koperasi, mulai April 2018, tidak perlu mendatangi Kementerian Koperasi. Tetapi cukup datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada April 2018.
Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menjelaskan, pengesahan badan koperasi akan dipindahkan ke Kemenkumham.
Pengesahan badan koperasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
"Jadi pengesahan badan hukum yang selama ini disahkan Kemenkop bisa pindahkan Kemenkumham. Misalnya PT, Firma, CV yang disahkan pengadilan negeri itu akan disahkan Kemenkumham. Programnya bernama sistem online single subsmission/OSS," ujarnya, Senin (26/3) di Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Pemberian badan hukum koperasi selama ini dilakukan melalui sistem online bernama Sismin Behakop (Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi). Mereka yang ingin mengajukan usahnya berbadan hukum bisa mengajukannya ke Ditjen AHU Kemenkumham.