sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Proses legalitas koperasi dialihkan ke Kemenkumham

Pengesahan badan koperasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 26 Mar 2018 12:23 WIB
Proses legalitas koperasi dialihkan ke Kemenkumham

Masyarakat yang hendak mengurus badan hukum koperasi, mulai April 2018, tidak perlu mendatangi Kementerian Koperasi. Tetapi cukup datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada April 2018. 

Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menjelaskan, pengesahan badan koperasi akan dipindahkan ke Kemenkumham. 

Pengesahan badan koperasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

"Jadi pengesahan badan hukum yang selama ini disahkan Kemenkop bisa pindahkan Kemenkumham. Misalnya PT, Firma, CV yang disahkan pengadilan negeri itu akan disahkan Kemenkumham. Programnya bernama sistem online single subsmission/OSS," ujarnya, Senin (26/3) di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Pemberian badan hukum koperasi selama ini dilakukan melalui sistem online bernama Sismin Behakop (Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi). Mereka yang ingin mengajukan usahnya berbadan hukum bisa mengajukannya ke Ditjen AHU Kemenkumham.

Sebagai upaya memudahkan legalitas badan hukum koperasi, pemerintah mengkaji menerapkan sistem perizinan terintegrasi (one single submission). Dimana semuanya perizinan berbadan hukum dari Koperasi akan berada di bawah Ditjen AHU Kemenkumham.

Kemenkop akan membetuk tim untuk membahas persiapan dan mekanisme lanjutan perihal tersebut. 

Meskipun semua pengajuan badan koperasi di bawah website resmi AHU Kemenkumham, link tersebut akan tetap berintegrasi dengan link sismin bekahop. Jadi  Kemenkop bisa mengetahui  jumlah badan hukum yang mengajukan koperasi. Hanya nanti prosesnya menjadi satu pintu. 

Sponsored

Sejak April 2016, proses legalitas badan hukum di Kemenkop membutuhkan waktu lebih dari 10 hari. Memproses 10 badan hukum per harinya. Melalui OSS yang akan diterapkan, legalitas badan hukum ini bisa lebih cepat dari sebelumnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid