PT Garuda Indonesia dapat persetujuan restrukturisasi KIK - EBA

Persetujuan dan dukungan pemegang KIK – EBA terhadap pengajuan restrukturisasi diperoleh dari hasil pemungutan suara atau voting.

Ilustrasi. Dokumentasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri (GIAA 01) yang dilaksanakan pada Senin (13/6) berhasil mendapatkan persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK - EBA) Mandiri GIAA 01. 

Restrukturisasi ini diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK – EBA hingga sepuluh tahun dengan penjadwalan pembayaran baru menggunakan mekanisme balloon payment yang mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.

KIK – EBA Mandiri GIAA 01 adalah investasi PT Garuda Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2018. Maskapai penerbangan ini melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda dengan rute Jeddah dan Madinah pada pemegang KIK – EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama lima tahun.

Persetujuan dan dukungan pemegang KIK – EBA terhadap pengajuan restrukturisasi diperoleh dari hasil pemungutan suara atau voting sebanyak 92 persen dari total keseluruhan pemegang KIK – EBA yang hadir. Tentu hasil suara ini juga telah memenuhi threshold.

"Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan  mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK - EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan ditengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis,” ujar Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.