sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PT Garuda Indonesia dapat persetujuan restrukturisasi KIK - EBA

Persetujuan dan dukungan pemegang KIK – EBA terhadap pengajuan restrukturisasi diperoleh dari hasil pemungutan suara atau voting.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Selasa, 14 Jun 2022 12:56 WIB
PT Garuda Indonesia dapat persetujuan restrukturisasi KIK - EBA

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri (GIAA 01) yang dilaksanakan pada Senin (13/6) berhasil mendapatkan persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK - EBA) Mandiri GIAA 01. 

Restrukturisasi ini diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK – EBA hingga sepuluh tahun dengan penjadwalan pembayaran baru menggunakan mekanisme balloon payment yang mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.

KIK – EBA Mandiri GIAA 01 adalah investasi PT Garuda Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2018. Maskapai penerbangan ini melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda dengan rute Jeddah dan Madinah pada pemegang KIK – EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama lima tahun.

Persetujuan dan dukungan pemegang KIK – EBA terhadap pengajuan restrukturisasi diperoleh dari hasil pemungutan suara atau voting sebanyak 92 persen dari total keseluruhan pemegang KIK – EBA yang hadir. Tentu hasil suara ini juga telah memenuhi threshold.

"Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan  mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK - EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan ditengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis,” ujar Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.

Irfan menambahkan,  restrukturisasi KIK – EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan secara seksama dan bijaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Persetujuan restrukturisasi KIK EBA ini menjadi outlook positif di tengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU. Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini,” imbuh Irfan.

Mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, KIK - EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha, yakni instrument investasinya tidak tergolong sebagai kategori utang piutang tetapi sebagai kontrak jual beli kolektif.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid