PT PP ajukan diri jadi pemrakarsa Tol Malang-Kepanjen

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) memprediksi investasi untuk pembangunan jalan tol Malang-Kepanjan sebesar Rp7 triliun.

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) mengajukan permohonan sebagai pemrakarsa tol Malang-Kepanjen ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Alinea.id/Annisa Saumi

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) mengajukan permohonan sebagai pemrakarsa tol Malang-Kepanjen ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Direktur Utama PTPP Lukman Hidayat mengatakan pihaknya saat ini telah memiliki 35% saham di ruas tol Pandaan-Malang melalui PT Jasamarga Pandaan Malang. Dengan demikian, perseroan ingin meneruskan proyek tersebut hingga ke Kabupaten Kepanjen.

"Kami ingin jadi pemrakarsa. Saat ini sedang diproses sebagai pemrakarsa, jadi belum ditunjuk," ujar Lukman di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (3/10).

Menurut Lukman, secara ekonomi rute Malang-Kepanjen termasuk potensial. Trafik tol Pandaan-Malang saja, menurut catatannya, mencapai 30.000-35.000 kendaraan per hari.

Lukman melanjutkan, apabila pihaknya ditunjuk sebagai pemrakarsa di awal tahun depan, PTPP akan memulai konstruksi jalan tol tersebut di kuartal III-2020. Lukman memperkirakan jalan tol tersebut akan memiliki panjang hingga 30 kilometer (km).

Menurut Lukman, tol Malang-Kepanjen ini nantinya bisa memangkas waktu berkendara menjadi kurang dari setengah jam. Lukman mencontohkan, sejak dibangunnya tol Pandaan-Malang, waktu tempuh dari Kota Surabaya ke Malang bisa dipangkas menjadi di bawah satu jam.