Hingga pagi tadi, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan capai 58,61%

Masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2022 sampai dengan pukul 23.59.

Ilustrasi- pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Antara Foto/dokumentasi

 Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan terdapat 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang telah diterima Kementerian Keuangan hingga 31 Maret 2023 pukul 9.00 WIB.

“Sampai dengan 31 Maret, hari ini pukul 9.00 pagi tadi, SPT Tahunan yang telah disampaikan adalah 11,39 juta SPT. Ini tumbuh 4,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5% sampai tadi pagi. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai 58,61%,” ujar Wamenkeu dalam Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini yang diselenggarakan di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jumat (31/03).

Wamenkeu mengatakan, masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2022 sampai dengan pukul 23.59.

“Kalau ada yang belum menyampaikan SPT, masih ada hari ini untuk 2022. Kalau hari ini ada yang mau lihat-lihat juga kemarin yang tahun-tahun lalu sudah komplit atau belum ya boleh, sekaligus hari ini juga dibereskan silakan,” kata Wamenkeu dalam keterangan resminya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak Indonesia, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022 hingga hari ini. Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN agar pemerintah dapat mengelola dan membangun negara.