Perkuat pasar modal, OJK terbitkan 7 aturan

Hingga Agustus 2018, OJK akan mengeluarkan tujuh kebijakan terkait pasar modal. 

Otoritas Jasa Keuangan menggulirkan berbagai kebijakan yang bisa mempercepat pertumbuhan dan peningkatan peran industri pasar modal dalam perekonomian nasional/Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan menggulirkan berbagai kebijakan yang bisa mempercepat pertumbuhan dan peningkatan peran industri pasar modal dalam perekonomian nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan hingga Agustus 2018, OJK akan mengeluarkan tujuh kebijakan terkait pasar modal. 

OJK bersama para pemangku kepentingan terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita menjadikan pasar modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam mendukung pembiayaan pembangunan, menjaga stabilitas sistem keuangan, maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Wimboh dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (10/8).

Adapun ketujuh kebijakan tersebut, yakni mengembangkan instrumen pasar modal sesuai kebutuhan Pemerintah dalam menyediakan pendanaan untuk pengembangan sektor prioritas, seperti sektor industri berorientasi ekspor, sektor industri substitusi barang impor, sektor pariwisata, sektor perumahan dan sektor komoditas.
Lalu, memberikan alternatif instrumen pembiayaan bagi perusahaan dan instrumen investasi bagi pemodal profesional dengan mengeluarkan peraturan terkait Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Kebijakan lain, mempercepat pertumbuhan pasar modal syariah melalui pengembangan variasi produk saham syariah seperti sukuk wakaf dan EBA syariah. Juga, menyiapkan dasar pengaturan bagi pendirian Lembaga Pendanaan Efek yang berfungsi meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar melalui penguatan infrastruktur transaksi margin dan short selling.

Kemudian, menyediakan landasan pengaturan bagi kegiatan Equity Crowdfunding di pasar modal. Lainnya, mendorong pendirian Perusahaan Efek Daerah untuk mengakselerasi pertumbuhan jumlah investor retail di daerah, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi Pasar Modal di daerah. Terakhir, mengembangkan instrumen dan pasar derivatif di pasar modal untuk memberikan kenyamanan bagi investor nonresiden untuk berinvestasi di pasar modal.