Reformasi perpajakan bisa turunkan selisih pajak ke level normal

Reformasi perpajakan sendiri terdiri dari reformasi di bidang kebijakan dan administrasi. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan, reformasi perpajakan berpotensi menurunkan tax gap atau selisih pajak Indonesia ke level normal. Bahkan, relatif komparatif secara global.

Benchmark selisih pajak internasional terutama bagi negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan negara berkembang berada di sekitar 3,6%, sementara Indonesia selisih pajaknya sebesar 8,5%.

"Dilihat dari Indonesia, dari sisi kemampuan kita untuk meng-collect perpajakan kita yang di 9,76 dan adanya tax gap sebesar 8,5%  dan normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6 maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5% dari Gross Domestic Product(GDO)," kata Sri Mulyani dikutip dari laman setkab.go.id Senin (28/06).

Reformasi perpajakan sendiri terdiri dari reformasi di bidang kebijakan dan administrasi. Dari sisi kebijakan dengan melihat basis pajak; competitiveness perekonomian maupun antarnegara; pemberian insentif harus terukur, efisien, dan adaptif; mengurangi distorsi dan exemption; memperbaiki progresivitas pajak.

Sementara dari sisi administrasi, reformasi akan membuat administrasi menjadi simpel, mudah, dan efisien; memberikan kepastian hukum; memanfaatkan data dan informasi untuk menciptakan keadilan; mengikuti tren serta best practice global.