Regulasi lobster: Beri asuransi hingga pinjaman modal bagi pembudidaya

Pemerintah menerbitkan Permen KP 17/2021 untuk mempermudah budidaya lobster.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.17/2021 yang baru diterbitkan.

Kemudahan tersebut untuk mendorong berkembangnya budidaya lobster dalam negeri yang bertujuan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan devisa negara melalui ekspor.

"Budidaya lobster adalah village-based industry, artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu dalam webinar, Selasa (13/7).

Sesuai Permen KP 17/2021, usaha budidaya lobster di Indonesia terbagi dalam dua segmen usaha meliputi pendederan dan pembesaran. 

Segmentasi tersebut lalu terbagi dalam empat kategori, yakni pendederan I, di mana proses budidayanya dimulai dari benur hingga ukuran 5 gram.